Tasikmalaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menyebarkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan unsur instansi lainnya untuk menindak lebih tegas siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (prokes) terutama tempat yang diberlakukan larangan kerumunan orang di pusat kota.
"Sudah kita ingatkan kalau di lapangan masih terjadi saya minta lebih dipertegas lagi untuk diperingatkan," kata Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan Pemkot Tasikmalaya memberlakukan penutupan jalan di kawasan perkotaan Tasikmalaya untuk mencegah terjadinya kerumunan dan interaksi orang yang dikhawatirkan terjadi penularan wabah COVID-19.
Penutupan jalan dan larangan berkerumun itu, kata dia, sudah disosialisasikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengarah pada pelanggaran prokes.
"Kami berupaya memperketat, makanya sekat-sekat yang kita bangun dari hari biasa jam 6 (petang) sampai jam 6 (pagi), hari Sabtu jam 4 (sore) sudah kita sekat, untuk menghindari kerumunan yang ada di pusat kota," katanya.
Ia menyampaikan petugas sudah siap diterjunkan untuk terus melakukan sosialisasi dan melakukan tindakan terhadap orang yang melanggar prokes di tengah melonjaknya kasus penyebaran wabah COVID-19.
"Dari dulu sampai hari ini tetap prokes hindari kerumunan, tapi mungkin masyarakat juga belum tersosialisasikan dengan baik tentang prokes ini," katanya.
Ia berharap upaya penegakan prokes dapat mencegah maupun memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Kota Tasikmalaya yang saat ini kasusnya dilaporkan terjadi peningkatan.
"Jika berupaya di minggu-minggu ini agar mereka disiplin menjaga protokol kesehatan, kita bisa turun (kasus positif COVID-19)," katanya.
Baca juga: Pusat Kota Tasikmalaya ditutup jalannya cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Tempat wisata di Kota Tasikmalaya diizinkan beroperasi
Baca juga: Alasan Pemkot Tasikmalaya masih tutup tempat wisata