Gunungputri, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat meminta setiap perusahaan di wilayahnya memenuhi hak-hak para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin saat hadir dalam bakti sosial yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor di Gunungputri, Bogor, Rabu, mendorong dua perusahaan yang gulung tikar, PT SKI dan PT Innopack untuk melunasi hak karyawan berupa pesangon.
"Pemkab Bogor mendorong khususnya dua perusahaan tersebut untuk menunaikan kewajibannya kepada kurang lebih 347 korban yang terdampak PHK," ujarnya.
Pada kegiatan yang diselenggarakan bersama Indonesian Worker Humanity (IWH) dan Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu, para korban PHK juga menerima bantuan berupa bingkisan.
Gus Udin menyebutkan bahwa Bupati Bogor Ade Yasin juga telah memberikan bantuan pada tahun 2020 kepada para korban PHK dua perusahaan tersebut berupa modal usaha.
"Sebagai bentuk perhatian, kepada karyawan korban PHK di dua perusahaan tersebut Bupati Bogor telah memberikan bantuan untuk modal usaha," tuturnya.
Pemkab Bogor memberikan bantuan kepada 7.172 korban pemutusan hubungan kerja (PHK) senilai Rp17,93 miliar pada tahun lalu. Bantuan ini berasal dari APBD Kabupaten Bogor.
Baca juga: Bupati Bogor: Warga kena PHK dapat bansos Rp2,5 juta
Baca juga: 56 perusahaan di Bogor rumahkan 1.467 pegawai
Baca juga: Buruh garmen Jawa Barat akan adukan nasib ke Kemenaker