Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengingatkan jajarannya khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat prosedur perlintasan orang masuk ke Indonesia guna mencegah dan penanganan COVID-19.
"Bagi jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang bekerja di perlintasan, baik darat, laut maupun udara harus lebih meningkatkan perlindungan diri dan pencegahan bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang masuk," kata Menkumham Yasonna Laoly, di Jakarta, Senin.
Berkaca dari situasi global pandemi COVID-19, banyak negara telah memasuki masa pandemi kedua dan ketiga serta banyaknya varian mutasi COVID-19. Sebagai contoh paling mutakhir yakni di India yang cukup mengerikan. Untuk mengantisipasi itu, pengetatan perlintasan orang harus dilakukan, kata Menkumham pula.
Menurut Yasonna, peningkatan kasus di negara tetangga semestinya bisa menjadi perhatian khusus oleh semua pihak terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, agar tidak terjadi pula di Tanah Air.
"Di Malaysia sekarang terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Banyak mereka yang mulai berpikir untuk mengembalikan pekerja-pekerja migran asal Indonesia. Untuk itu teman-teman di perlintasan harus memberikan perhatian," ujar dia.
Ia minta Direktorat Jenderal Imigrasi harus memiliki prosedur tetap dan bekerja sama dengan satgas COVID-19 di bandara, pelabuhan laut dan semua pintu-pintu perlintasan.
Pada kesempatan itu, Menteri yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut menyinggung penanganan khusus warga binaan di lembaga pemasyarakatan di masa pandemi.
"Kondisi over crowded dan kunjungan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri harus menjadi perhatian kita bersama demi mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan," katanya lagi.
Para pegawai di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus meningkatkan pengawasan dan respons cepat jika terdapat kasus COVID-19, kata dia.
Terakhir, menurut Yasonna, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 harus ada gotong royong dan kepedulian antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Imigrasi Bogor kini awasi orang asing lewat e-Arrival Card
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi deportasi 13 WNA selama tahun 2020
Baca juga: Kantor Imigrasi berlakukan larangan WNA masuk Sukabumi dan Cianjur