Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk sementara waktu menolak kedatangan atau kunjungan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) khususnya dari delapan negara Afrika untuk mencegah COVID-19 varian baru.
"Delapan negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: WHO namai varian baru COVID-19 Afsel omicron, yang diwaspadai
Artinya, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk Indonesia.
Aturan itu dikeluarkan menyikapi dinamika munculnya varian baru COVID-19 B1.1.529 dari luar wilayah Indonesia. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.