Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menambah daftar Warga Negara Asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia menyusul penyebaran kasus varian omicron yang cepat di sejumlah negara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menambah tiga negara dari 11 negara dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," katanya dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta, Senin.
Luhut memastikan pemerintah akan terus memantau perkembangan yang ada. Menurut dia, pemerintah akan terus memantau setiap minggu.
"Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," katanya.
Luhut mengatakan masih banyak hal yang belum diketahui soal varian Omicron. Penelitian yang ada menunjukkan varian tersebut menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.
"Dapat juga orang meninggal karena tidak dapat perawatan. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah. Tapi tadi malam dapat berita dari Amerika bahwa tidak boleh kita mengenyampingkan kemungkinan itu bisa tinggi," katanya.