Jakarta (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong mengakui telah salah memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mengikuti vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan Lee mengakui telah salah memasukan data NIK yang seharusnya memiliki angka terakhir 8 tetapi dimasukan angka 1.
Karena kesalahan tersebut, NIK dengan angka terakhir 1 milik warga Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit Ridwan tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar mengikuti vaksinasi COVID-19.
Peristiwa menggemparkan ini terungkap saat Wasit ditolak mengikuti vaksinasi massal dosis pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7). Petugas menolak karena saat verifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksin disuntikan kepada Lee In Wong pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Tanjung Priok.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan sejumlah tindakan, di antaranya selain menemui Wasit dan Lee, juga berkoordinasi dengan pihak KKP Tanjung Priok
David mengatakan, KKP Tanjung Priok akan membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK tersebut ke Pusat Data Informasi Kementerian Kesehatan RI sehingga Wasit dapat melakukan vaksin dosis pertama dan mendapatkan sertifikat vaksin.
Untuk selanjutnya, apabila ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi terkait data nama/alamat/NIK tidak sesuai, maka dapat menghubungi PeduliLindungi di Hotline 119 ext 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669.
Baca juga: NIK warga Bekasi dipakai WNA untuk vaksinasi COVID-19
Baca juga: WNA masuk ke Indonesia wajib kantongi bukti vaksinasi
Baca juga: Vaksinasi WNI di luar negeri, RI terapkan prinsip timbal balik bagi WNA