Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengatakan, vaksin Mpox massal bagi masyarakat Indonesia belum diperlukan, karena belum ada rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Ndak perlu, karena WHO pun belum merekomendasikan," ujar Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Nadia menjelaskan bahwa saat ini, vaksin tersebut diprioritaskan bagi kelompok yang berisiko terpapar virus itu. Adapun terkait persediaan vaksin cacar monyet, Nadia mengatakan bahwa stok tahun ini masih cukup, sehingga belum ada urgensi untuk menambahkannya.
Adapun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan "vaksinasi terarah" dalam upaya melawan cacar jenis Mpox, alih-alih vaksinasi massal di wilayah di mana virus tersebut terdeteksi, dengan alasan bahwa menghentikan penyebaran Mpox lebih mudah daripada menangani COVID-19.
Dalam wawancara eksklusif dengan Anadolu, juru bicara WHO Margaret Harris mengatakan bahwa vaksin, sebagai cara efektif melawan Mpox, direkomendasikan bagi orang-orang yang diketahui telah terpapar. Dia menyarankan orang-orang tersebut untuk mendapatkannya dalam waktu empat hari setelah terpapar.
"Kelompok lain yang harus divaksinasi adalah petugas kesehatan di daerah di mana terdapat pandemi yang sedang berlangsung, untuk melindungi mereka. Ada beberapa kelompok lain yang berisiko lebih besar," kata Margaret.
Sebelumnya, Plh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yudhi Pramono mengatakan pihaknya sedang dalam proses penyiapan total 4.450 dosis vaksin yakni 2.225 sasaran dengan dua dosis per individu guna pencegahan cacar monyet.
Penyakit Mpox, katanya, dapat menyebar melalui kontak langsung kulit ke kulit atau membran mukosa, termasuk saat melakukan kontak seksual. Penularan melalui droplet biasanya membutuhkan kontak erat yang lama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes sebut belum ada urgensi vaksin Mpox massal bagi publik
Kemenkes sebut belum ada urgensi vaksin Mpox massal bagi publik
Kamis, 22 Agustus 2024 12:47 WIB