Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin membeberkan aturan pengelolaan tempat wisata di wilayahnya selama liburan menjelang dan setelah hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
"Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) bersama Satpol PP untuk melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi wisata," ungkap Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Rabu.
Menurut dia, aturan itu ia kemas dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.
Bagi tempat wisata alam ataupun konservasi hewan eks situ diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kemudian jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kemudian, gelanggang renangbaik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Di samping itu, Ade Yasin juga menerbitkan Instruksi Bupati Bogor nomor 1 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
Salah satu poinnya yaitu menginstruksikan Disbudpar Kabupaten Bogor agar melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha pariwisata untuk tetap melaksanakan kegiatannya sesuai aturan.
"Khususnya pada periode peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik tanggal 18 Mei-24 Mei 2021," kata Ade Yasin.
Baca juga: Kebun Raya Bogor persiapkan wahana Taman Hari Raya
Baca juga: Safari Malam TSI Cisarua Bogor tetap dibuka selama libur Lebaran
Bupati Bogor jelaskan aturan pengelolaan wisata saat libur Lebaran
Rabu, 5 Mei 2021 17:14 WIB