Bandung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) mengingatkan adanya denda bagi perusahaan yang telat membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar lima persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.
"Jadi dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," kata Kadisnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi pada Diskusi Menanti THR 2021 yang diadakan oleh Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) dan DIM Unpad di Bandung, Kamis.
Menurut dia, terdapat 50 ribu lebih perusahaan yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP) di wilayah Jawa Barat.
"Dan mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahannya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK," kata dia.
Pihaknya memastikan perusahaan terdampak COVID-19 wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.
Dia mengatakan jika mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 maka perusahaan yang terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan bupati/wali kota.
"Untuk perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini," kata dia.
"Namun tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari," lanjut Taufik.
Dia menuturkan pada tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya karena kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu yang di mana aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik bahkan di ruang perbankan.
"Pada tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi COVID-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian Hari Rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," katanya.
Baca juga: Wagub Jabar minta perusahaan jangan jadikan COVID-19 alasan tidak bayar THR
Baca juga: Pemprov Jawa Barat minta perusahaan utamakan dialog terkait THR
Baca juga: Pemprov Jabar minta perusahaan bayar THR tepat waktu
Disnaketrans Jabar denda perusahaan tak bayar THR
Kamis, 29 April 2021 20:23 WIB