Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota berhasil membongkar 16 kasus peredaran narkoba di Kota Bogor sepanjang Maret 2021, dengan mengamankan 21 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorila.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan barang bukti yang disita Polisi berupa 94 paket sabu-sabu seberat 220 gram, 10 bungkus ganja kering seberat 280 gram, dan 84 paket narkoba sintetis berupa tembakau gorila seberat 1.658 gram.
Susatyo menjelaskan, sebanyak 16 kasus yang berhasil diungkap meliputi sembilan kasus peredaran sabu-sabu dengan menangkap 10 tersangka, tiga kasus ganja kering dengan tersangka tiga orang, serta empat kasus tembakau gorila dengan tersangka delapan orang.
Kepada 21 orang tersangka, Polresta Bogor Kota menyangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar.
Menurut Susatyo, dari empat kasus tembakau gorila yang masuk kategori narkoba sintetis, Polisi telah mengamankan RS (24) dan FN (22) di Kecamatan Bogor Utara, pada 3 Maret 2021, dengan barang bukti tembakau gorila seberat 150 gram. Polisi juga mengamankan AA (29) di Kecamatan Bogor Tengah, pada 13 Maret 2021, dengan barang bukti tembakau gorila 120 gram.
Pada kasus lainnya, Polisi juga mengamankan FF (21) dan MAN (20) di Kecamatan Bogor Barat, pada 15 Maret 2021, dengan barang bukti tembakau gorila 100 gram. Kemudian, HSP (20) dan DI (19), diamankan Polisi di Kecamatan Bogor Barat, pada 15 Maret 2021, dengan barang bukti 1.230 gram. "Dari tujuh tersangka, Polisi menyita barang bukti tembakau gorila sebanyak 1.658 gram," kata Susatyo.
Kemudian, dari sembilan kasus sabu, Polisi telah menetapkan 10 tersangka, meliputi Ce (49) dengan barang bukti 20 gram, Wa (48) dengan barang bukti 25 gram, ST (42) dengan barang bukti seberat 10 gram, YF (39) dan TM (29) dengan barang bukti sebesar 30,7 gram, EJT (34) dengan barang bukti sebesar 10 gram, RPJ (24) dengan barang bukti seberat 25 gram, NP (29) dengan barang bukti 10 gram, FS (36) dengan barang bukti 5 gram, serta HAR (34) dengan barang bukti 12 gram.
Menurut Susatyo, kasus peredaran narkoba di Kota Bogor umumnya transaksinya secara online dan istilahnya ditempel. "Narkobanya dipesan secara online, lalu penjual memberikan lokasi pemberian narkoba atau istilahnya ditempel. Kemudian pembelinya pembelinya mengambil di lokasi yang diberitahukan," katanya.
Baca juga: Pembunuh dua wanita muda domisili Bogor positif narkoba
Baca juga: Polres Bogor sita 420 knalpot bising
Baca juga: Polres Bogor dalami perkara bocah tewas tersengat setrum ranjau listrik