Karawang (ANTARA) - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap tiga pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di sekitar wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jabar.
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Senin menyampaikan peredaran obat keras tertentu sangat berbahaya bagi masyarakat, sebab memiliki efek yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter.
"Penyalahgunaan obat keras tertentu dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian," katanya.
Atas hal tersebut pihak kepolisian terus berupaya memutus peredaran obat keras tertentu. Apalagi lagi korbannya banyak dari kalangan remaja dan pelajar.
Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pedes, Karawang beberapa pekan lalu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di Dusun Bunder, Kecamatan Pedes, Karawang. Masing-masing pelaku yang ditangkap berinisial DW (26), AS (18) dan pelaku berinisial R (18).
Petugas berhasil menyita 2.884 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp2.415.000 dan Rp130.000.
"Kasus peredaran obat keras tertentu ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut," katanya.
