Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menangkap puluhan tersangka dalam pengungkapan 28 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dalam dua bulan terakhir.
"Ada 28 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap selama periode September hingga Oktober 2025," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, sebanyak 28 kasus penyalahgunaan narkoba itu meliputi 20 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, tiga kasus ganja, dua kasus narkotika sintetis, serta tiga kasus penyalahgunaan obat keras tertentu.
Dari kasus narkoba yang diungkap selama dua bulan terakhir, pihak kepolisian berhasil menangkap 24 tersangka. Kemudian dalam kasus ganja terdapat tiga tersangka yang ditangkap.
Selanjutnya dalam kasus narkotika sintetis, pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap dua tersangka, serta meringkus tiga tersangka dari pengungkapan kasus obat keras tertentu.
"Jadi dalam pengungkapan 28 kasus selama September-Oktober, ada 32 tersangka yang ditangkap," katanya.
Untuk barang bukti yang disita dalam pengungkapan 28 kasus itu di antaranya sabu-sabu seberat 599,87 gram dan ganja seberat 1.304,12 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 161,03 gram dalam kasus narkotika sintetis serta menyita 10.162 butir obat keras tertentu.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Karawang," katanya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang September-Oktober 2025 ini, Kapolres menyoroti tiga pengungkapan besar, di antaranya pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 24 September 2025.
