Karawang (ANTARA) - Polres Karawang, Jawa Barat membongkar peredaran narkotika yang dengan modus mengisi bungkus permen dengan sabu dan menjadikan sebuah bangunan bekas warung seblak menjadi lokasi transaksi.
"Modus mengisi bungkus permen dengan sabu, yang kemudian disimpan di titik jalan tertentu itu modus baru," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Arifin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Pelaku yang mengedarkan sabu dengan menggunakan bungkus permen itu masing-masing berinisial HK dan TP. Keduanya ditangkap di parkiran sebuah mall di wilayah Karawang Kota, pada Selasa (1/8).
Dari penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam 12 bungkus permen. Barang bukti lainnya yang disita ialah narkotika jenis ekstasi sebanyak 3,6 gram.
"Harga per satu bungkus permen berisi sabu itu dijual Rp1,3 juta per bungkus," katanya.
Cara transaksinya, permen yang akan diberikan kepada pembeli disimpan di pinggir jalan seolah permen yang jatuh. Kemudian permen tersebut diambil oleh si pembeli tanpa khawatir dicurigai oleh orang-orang.
“Jadi seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan oleh siapapun kecuali orang yang bersangkutan,” kata Arief.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi Karawang bongkar transaksi narkoba gunakan bungkus permen
Senin, 7 Agustus 2023 20:25 WIB