Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk formasi guru agama telah ditetapkan sebanyak 27.303 orang.
Penetapan jumlah tersebut disepakati setelah Kementerian Agama melakukan rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya belum lama ini.
"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Rohmat Mulyana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Rohmat, keputusan ini memang patut disyukuri sebab awalnya tak ada formasi PPPK untuk guru agama. Bahkan dari keputusan awal berdasarkan rapat lintas kementerian, PPPK bagi guru honorer agama hanya mendapat kuota 9.000 saja.
"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," kata dia.
Kendati telah ditetapkan, Kemenag akan terus memperjuangkan nasib agar sekitar 120.000 honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia agar bisa terakomodir dalam formasi PPPK.
"Ke depan, Kemenag juga akan terus memperjuangkan agar bisa mendapat kuota PPPK untuk formasi guru agama dalam seleksi-seleksi selanjutnya," katanya.
Menurut Rohmat, 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud. Dengan begitu, Kemenag tinggal mempersiapkan soal ujian.
"Saat ini, Kemenag akan mempersiapkan soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," kata dia.
Baca juga: Nasib honorer guru agama jadi PPPK akan perjuangkan Kemenag
Baca juga: Penjelasan skema PPPK bagi sejumlah jabatan ASN termasuk guru