Cianjur (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan 150 sertifikat halal kepada pelaku usaha peserta program "self declare" di mana sertifikat yang diberikan secara gratis itu diprioritaskan untuk pelaku UMKM.
Kepala Kantor Kemenag Cianjur, Ramlan Rustandi di Cianjur, Senin, mengatakan tidak semua produk dapat dengan mudah terbit sertifikat halal-nya, sehingga pihaknya melibatkan pemerintah daerah dalam mencapai target tersebut.
Baca juga: Kemenag Cianjur gencarkan sosialisasi larangan pernikahan dini
"Tahun ini kami sudah mengeluarkan 912 sertifikat halal di Cianjur, di mana program pemberian sertifikat halal ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya dengan target 2.500 sertifikat," katanya.
Pihaknya mencatat selama dua tahun terakhir sudah mengeluarkan sekitar 2.400 sertifikat halal pada pelaku usaha dengan berbagai produk makanan dan minuman, di mana 900 pelaku usaha di antaranya merupakan pengajuan dari Pemkab Cianjur.
Sehingga pihaknya optimistis sebelum akhir tahun 2024 target 2.500 sertifikat halal sudah dikantongi pelaku usaha di Cianjur terutama pelaku UMKM dengan berbagai produk makanan yang mendapat prioritas.
Penyerahan sertifikat halal pada pelaku usaha di Cianjur itu, menunjukkan bukti keseriusan Kemenag Cianjur dalam membantu tanpa dikenakan biaya alias gratis khusus para pelaku UMKM.
"Seharusnya dalam mengurus sertifikat halal dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu, namun program yang diberikan Kemenag Cianjur gratis, silahkan pelaku usaha untuk datang mengurus langsung sertifikat halal bagi produk yang dihasilkan," katanya.
Dia menegaskan program bantuan gratis diprioritaskan bagi pelaku usaha kecil, sedangkan bagi pengusaha dengan skala besar disarankan reguler atau membayar sesuai ketentuan seperti rumah makan di atas 10 menu.
"Kami tetap akan membantu sekalipun pengusaha skala besar, namun untuk pembiayaan tetap dibayarkan sesuai ketentuan, kami hanya membantu proses pengajuan," katanya.