Cianjur (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat angka pernikahan di bawah umur dari Januari hingga Juni 2024 menurun, setelah menggencarkan sosialisasi UU No. 16 tahun 2019 terkait aturan batas usia menikah minimal 19 tahun.
Kemenag Cianjur gencarkan sosialisasi larangan pernikahan dini
Sabtu, 20 Juli 2024 15:46 WIB