"Kami menggencarkan sosialisasi dengan melibatkan berbagai kalangan termasuk tokoh agama di setiap kecamatan, sehingga ada penurunan angka pernikahan dini di semua KUA di Cianjur," katanya.
Penurunan angka pernikahan dini sesuai dengan isi UU No 16 tahun 2019, dapat dipahami calon pengantin dan orang tua, sehingga tidak menikahkan anak mereka sebelum menginjak usia 19 tahun, sosialisasi yang dilakukan berbagai kalangan akan terus digencarkan.
Sehingga kegiatan yang sama akan terus dilakukan hingga ke pelosok agar dapat menekan angka pernikahan dini di Cianjur, termasuk melibatkan berbagai kalangan dan tokoh masyarakat di setiap kecamatan dan desa.
"Menurunnya angka pernikahan dini merupakan keberhasilan sosialisasi yang dilakukan jajaran Kemenag termasuk penghulu dan petugas penyuluh Agama Islam di setiap kecamatan," katanya.
Dia menegaskan menurunnya angka pernikahan dini, harus ditunjang orang tua dengan cara tidak menikahkan anak sebelum berusia 19 tahun guna menghindari berbagai permasalahan termasuk kekerasan dalam rumah tangga karena usia pengantin masih muda dengan tingkat emosional masih tinggi.
"Lebih baik arahkan anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sebelum menikah terutama perempuan guna menghindari hal yang tidak diinginkan ketika mereka dinikahkan dalam usia yang masih belia," katanya.