"Dari hasil kajian yang dilakukan tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bencana pergerakan tanah di dua kecamatan tersebut masuk dalam kategori sedang hingga tinggi, sehingga merekomendasikan agar warga terdampak direlokasi," kata Pelaksana Harian Bupati Sukabumi Zainul S. di Sukabumi, Jumat.
Dia mengatakan rekomendasi PVMBG tersebut bisa menjadi acuan pemerintah melakukan relokasi warga ke tempat yang lebih aman, namun untuk melakukan kebijakan tersebut harus berkomunikasi dengan warga terdampak dan aparatur pemerintahan setempat.
Selain itu, relokasi tidak bisa langsung dilakukan karena harus menyediakan lahan yang tepat dan mencarikan solusi lainnya agar warga bisa berdaya atau mendapatkan mata pencaharian di tempat yang baru.
Maka dari itu, rekomendasi PVMBG menjadi pertimbangan Pemkab Sukabumi dalam upaya penanggulangan bencana di dua kecamatan itu. Apalagi, dalam bencana tanah bergerak di Kampung Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung sebagian warga sudah ada yang mengungsi karena rumah ambles dan rusak.
Sama halnya, di Dusun Suradita, Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, kondisi rumah warga sudah banyak yang rusak akibat tanah di daerah itu ambles dan sejumlah warga mengungsi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi sudah mendistribusikan bantuan darurat, sedangkan personel gabungan dari berbagai unsur baik TNI, Polri, maupun relawan sudah berada di lokasi untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak bencana.
"Hasil kajian terkait pergerakan tanah menjadi acuan, agar saat dikeluarkan kebijakan untuk merelokasi warga terdampak bencana tidak salah tempat dan tentunya fasilitas lainnya harus disediakan serta kebutuhan warga bisa terpenuhi," katanya.
Pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan instansi dan dinas berwenang terkait relokasi ini.
Jika sudah ditemukan solusi dan perencanaan yang matang, katanya, instansi tersebut harus segera menata tempat yang akan dijadikan permukiman baru para penyintas tanah bergerak.
Ia mengimbau warga yang hendak direlokasi tidak perlu takut kehilangan lahan yang terkena dampak bencana, karena tanahnya tetap milik mereka namun pemerintah akan mengeluarkan imbauan atau melarang agar lahan tidak dibangun permukiman. Tapi jika untuk dijadikan tempat bercocok tanam masih diizinkan.
Baca juga: Bencana pergerakan tanah di Ciherang Sukabumi meluas, ratusan warga mengungsi
Baca juga: Warga Ciherang Sukabumi mengungsi dampak pergerakan tanah
Baca juga: Tanah bergerak akibatkan belasan rumah di Cibadak Sukabumi rusak