Karawang (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan pendistribusian maupun penggunaan dosis pupuk bersubsidi pada 2021 akan dilakukan secara terbatas dan dijalankan melalui sistem online.
"Mulai tahun depan penggunaan dosis pupuk akan dipatok 225 kilogram per hektare," kata Kepala Dinas Pertanian setempat Hanafi, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan itu diberlakukan menyusul pemberian kuota dari pemerintah hanya sebesar 38 ribu ton pada 2021 atau jauh dari kebutuhan pupuk urea yang diusulkan petani sebanyak 56 ribu ton.
Menurut dia, dosis yang dianjurkan Kementerian Pertanian sebanyak 225 kilogram per satu hektare sawah, seharusnya sudah mencukupi untuk kebutuhan pupuk 95 ribu hektare sawah di Karawang.
Namun, karena para petani di Karawang menggunakan pupuk urea melebihi dari dosis yang dianjurkan Kementerian Pertanian, maka terjadi kekurangan pupuk di lapangan.
"Petani kita dosisnya biasanya lebih. Satu hektare sawah dikasih 300-350 kilogram per hektare," kata Hanafi.
Penggunaan sistem online dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini juga bertujuan, apabila nanti ada penggunaan pupuk melebihi dosis, maka sistem tersebut akan menolak.
Baca juga: Dinas Pertanian Cianjur jamin kuota pupuk tambahan sudah bisa dibeli
Baca juga: PT Pupuk Indonesia terus kembangkan produksi NPK dan bangun pabrik CO2 pada 2020
Pendistribusian pupuk subsidi 2021 di Karawang dibatasi
Rabu, 16 Desember 2020 21:40 WIB