Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Ada juga berita Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK," ujar Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat petang.
Kepala Negara mengatakan perizinan pendidikan di luar KEK tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren.
Dia menyampaikan perizinan pendidikan dan perizinan pondok pesantren tetap sesuai dengan peraturan yang ada selama ini.
Pada kesempatan itu, Presiden juga menjawab sejumlah hoaks yang menimbulkan disinformasi kepada publik.
Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden, antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Baca juga: Presiden nyatakan unjuk rasa tolak UU Ciptaker karena disinformasi dan hoaks
Baca juga: Presiden tegaskan UU Cipta Kerja tak resentralisasikan kewenangan
Baca juga: Presiden Jokowi: PP dan Perpres atas UU Ciptaker diselesaikan tiga bulan
Presiden: UU Ciptaker hanya mengatur pendidikan formal di KEK
Jumat, 9 Oktober 2020 19:45 WIB