Depok (ANTARA) - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kota Depok Jawa Barat, Dadang Wihana mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok mulai 30 September hingga 27 Oktober 2020.
"Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB secara Proposional di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek)," kata Dadang di Depok, Kamis.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam skala mikro, sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. PSBB dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
Berdasarkan Status Kota Depok per 28 Oktober 2020 wilayah Bodetabek kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah.
Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.
Dadang menjelaskan pula bahwa Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
Pemerintah Kota Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.
Baca juga: KPU Kota Depok siap terapkan e-Rekap sesuai aturan
Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan berkantor di Depok