Jakarta (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan penyebab perbedaan data jumlah kematian pasien COVID-19 yang diumumkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan dan Rumah Sakit Online.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro dalam jumpa pers daring di Jakarta, Jumat, mengatakan data kematian yang diumumkan Pusdatin Kemkes merupakan jumlah kasus pasien meninggal yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19.
Sementara data jumlah kematian yang dipublikasikan Rumah Sakit Online, kata Reisa, merupakan data yang belum pasti atau belum terkonfirmasi positif COVID-19.
"Kami telah mengonfirmasikan kepada Kementerian Kesehatan RI bahwa data kematian dari RS Online belum pasti COVID-19, sedangkan data kematian yang dikeluarkan oleh Pusdatin Kemenkes atau all record sudah terkonfirmasi positif COVID-19,” ujar dia.
Oleh karena itu, ujar Reisa, data-data yang ada di RS Online masih perlu pembuktian melalui hasil uji laboratorium. "Maka bisa disimpulkan data yang ada di RS Online belum semua terkonfirmasi hasil laboratorium," ujarnya.
Reisa mengatakan pemerintah sudah mengumumkan data berdasarkan hasil uji laboratorium yang teruji dan terpercaya.
Dia juga menjelaskan bahwa sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk mengedepankan transparansi publik dalam penanganan COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah selalu melaporkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, kasus sembuh, dan kasus meninggal karena COVID-19 setiap harinya.
Masyarakat, kata Reisa, dapat memperoleh data terkini yang lebih lengkap dan akurat pada situs resmi www.covid19.go.id atau atau www.kemkes.go.id.
Berdasarkan data Kemkes, per Jumat (18/9), jumlah kasus kematian karena COVID-19 di Indonesia mencapai 9.336 kasus, dari total 236.515 kasus terkonfirmasi COVID-19. Sementara 170.774 kasus COVID-19 telah dinyatakan sembuh.