Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempersingkat jam operasional bagi sektor bisnis perdagangan seperti toko modern, minimarket, pasar swalayan, dan mal saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menjelaskan kini jam operasional bagi sektor bisnis perdagangan bakal dipersingkat satu jam, dari yang sebelumnya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, kini hanya bisa hingga pukul 20.00 WIB.
"Kalau kemarin kan jam 10.00 WIB sampai 21.00 WIB malam, sekarang dari jam 10.00 sampai jam 20.00 malam, jadi maju satu jam," kata Elly di Bandung, Senin.
Untuk aturan kapasitas, menurutnya, Pemkot Bandung masih memberlakukan hal yang sama dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas keseluruhan.
Selain itu, aturan soal protokol kesehatan COVID-19 juga masih tetap sama, seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, serta tanda jaga jarak dalam antrean pengunjung.
Apabila ada tempat bisnis yang melanggar, maka sanksi bakal dipertegas. Karena, menurutnya, sosialisasi serta edukasi telah digencarkan selama fase AKB sebelumnya.
Sanksi tersebut, kata dia, bisa diterapkan dengan penyegelan tempat usaha hingga 14 hari. Lalu jika masih tetap melanggar, menurutnya izin operasional tempat tersebut dapat dicabut.
"Jika terjadi lagi pelanggaran maka langsung izin usahanya dicabut, tidak ada negosiasi," kata Elly.