Karawang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memberi sanksi toko modern atau minimarket yang melanggar jam operasional.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat Suroto, di Karawang, Minggu, mengatakan saat ini ada ratusan toko modern telah melanggar jam operasional.
Ia mengatakan, ketentuan jam operasional toko modern sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 20 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.
Baca juga: Alasan Pemkot Depok batasi perdagangan minimarket dan toko modern
Dalam Perda itu disebutkan kalau jam operasional untuk toko modern khususnya minimarket dari pukul 09.00-23.00 WIB.
"Tapi di lapangan ada yang sudah membuka toko sejak pukul 07.00 WIB. Bahkan ada yang sampai buka 24 jam. Jadi jelas itu sudah melanggar Perda," kata Suroto.
Ia mengaku sudah menegur minimarket yang membuka jam operasional melebihi ketentuan Perda. Tapi sepertinya surat teguran itu tidak dilaksanakan.
Baca juga: Pemkab Cirebon batasi jam operasional pusat perbelanjaan
Karena itu, pihaknya akan membuat surat teguran kedua, dan jika masih tidak dipatuhi, Suroto mengaku akan meminta Satpol PP untuk menutup sementara minimarket yang tidak mematuhi jam operasional.
"Adanya perda itu untuk melindungi toko dan pasar tradisional yang mulai ditinggalkan akibat dari menjamurnya minimarket," katanya.
Baca juga: Bank Mandiri kurangi jam operasional cabang mulai Senin
Disperindag Karawang sanksi minimarket langgar jam operasional
Minggu, 19 April 2020 22:43 WIB