Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan atau modern, dan pasar tradisional sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami sudah membuat surat edaran terkait pembatasan operasional pusat perbelanjaan yang berlaku sampai 6 Mei 2020," kata Bupati Cirebon Imron Rosyadi di Cirebon, Jabar, Selasa.
Imron menuturkan pembatasan waktu operasional sudah diberlakukan mulai Senin (6/4/2020) sampai dengan 6 Mei 2020 mendatang guna mengurangi kerumunan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Cegah COVID-19, pasar di Sentul terapkan transaksi daring
Menurut dia, bagi toko modern, swalayan dan minimarket diberikan waktu jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Namun, khusus minimarket yang berada di tempat istirahat tol, diberikan waktu operasional selama 24 jam dengan menerapkan SOP yang sudah disarankan oleh pemerintah.
"Operasional supermarket dan minimarket kita berikan waktu selama 10 jam dimulai jam 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB," ujarnya.
Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon dimulai sejak pukul 02.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Baca juga: Cegah corona, pasar tradisional Depok terapkan belanja daring
Ia berharap supermarket maupun minimarket mengaktifkan layanan daring atau delivery service dengan batas minimal belanja sebesar Rp100 ribu.
Begitu pun berlaku bagi rumah makan, cafe, kedai kopi, dan waralaba siap saji untuk tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani drive thru atau delivery service melalui pesanan online.
"Kita mengimbau untuk tidak menyediakan kursi baik di dalam maupun di luar pusat perbelanjaan untuk supermarket maupun minimarket. Juga diwajibkan menyosialisasikan jam operasional bagi pusat perbelanjaan," katanya.
Baca juga: Enam pasar tradisional di Depok terapkan perdagangan daring