Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung melalui Kecamatan Antapani menutup sementara satu minimarket yang berada di Jalan Kuningan Raya, Kota Bandung, karena seorang pegawainya dinyatakan positif terjangkit virus corona atau COVID-19.
Camat Antapani, Rahmawati Mulia mengatakan bahwa hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima kabar telah ada satu warga Kecamatan Ujungberung yang bekerja di wilayahnya dinyatakan positif.
"Kami berkoordinasi dengan Danramil dan Kapolsek, Alhamdulillah Pak Sekda menyetujui untuk ditutup," kata Rahmawati di Bandung, Senin.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung tutup paksa 20 toko yang langgar aturan PSBB
Kemudian pihak Dinas Kesehatan melakukan pelacakan kepada orang-orang yang pernah berinteraksi dengan pegawai yang positif tersebut. Alhasil, kata dia, pihak kesehatan menyebut ada 10 orang yang juga pegawai harus dilakukan rapid test.
"Dari 10 orang itu, tiga orang di antaranya itu warga berdomisili Kecamatan Antapani," kata dia.
Ia meminta kepada masyarakat yang pernah berbelanja ke tempat tersebut dalam rentang waktu sejak 11 April 2020, agar memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan serta melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Pesepeda pakai masker sambil ngabuburit di Jalan Dago Bandung
Pegawai yang bersangkutan, menurut Rahmawati, termasuk dalam klaster Gereja Bathel Indonesia (GBI) Baranang Siang, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang sebelumnya terdapat sejumlah kasus positif.
Setelah itu, pegawai tersebut diketahui tidak mengalami gejala apapun dan masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG). Sebelum dinyatakan positif melalui swab test pada 22 April 2020, ia sempat bekerja seperti biasa di minimarket tersebut.
Saat ini, Rahmawati menjelaskan, penutupan tersebut telah didasari oleh adanya kesepakatan dengan pihak manajemen minimarket.
Menurutnya, pihak manajemen telah sepakat untuk memberi izin kepada seorang yang positif tersebut dan 10 pegawai lainnya untuk mengisolasi diri tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Karena kan kalau dilakukan PHK akan menambah permasalahannya, beban jiwa, mereka kan seharunya disupport. Jadi harus ada poin itu, tidak ada PHK," kata dia.
Kemudian penutupan sementara minimarket itu akan dilakukan hingga persyaratan operasional kesehatannya terpenuhi. Sehingga nantinya masyarakat yang akan berbelanja akan tetap aman dari COVID-19.
"Seperti melakukan disinfeksi toko selama dua kali sehari, sebelum toko dibuka dan ditutup. Semua karyawan pengganti sementara, harus sudah dinyatakan negatif rapid test," katanya.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat minta polisi perketat penjagaan di "jalan tikus"