Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mencatat minimarket paling sering melakukan pelanggaran jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan hal tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Dari teman-teman Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan, rata-rata yang melakukan pelanggaran itu minimarket," kata Elly di Bandung, Senin.
Sedangkan menurutnya untuk toko swalayan ataupun pusat perbelanjaan sejauh ini dinilai sudah cukup patuh terhadap jam operasional yang telah ditentukan.
"Toko modern atau minimarket yang sering melanggar itu, kalau yang gede-gede mah sudah patuh," katanya.
Sesuai dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung, di masa AKB kali ini aturan bakal diperketat serta sanksi akan diberikan lebih tegas terhadap pelanggar.
Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pada sektor bisnis, Elly mengatakan sanksi bakal dilakukan dengan penyegelan paling lama hingga 14 hari.
"Sanksinya lebih tegas sekarang, bakal disegel 10 sampai 14 hari," kata Elly.
Selain itu, Elly juga menyampaikan kini jam operasional bagi sektor bisnis bakal dipersingkat. Sebelumnya mini market, toko swalayan, maupun pusat perbelanjaan bisa beroperasi dari jam 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, namun kini hanya diizinkan sampai jam 21.00 WIB.
"Kapasitas pengunjung tetap 50 persen dan semuanya masih sama hanya jam operasional saja yang diperpendek satu jam," katanya.