Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang menangkap oknum pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur.
"Pelaku pencabulan bocah di bawah umur ini adalah oknum PNS tercatat sebagai pegawai Dinas Kesehatan Purwakarta," kata Wakapolres Karawang Kompol Faisal, di sela ekspos kasus di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, oknum PNS ini telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2017. Sesuai dengan pengakuannya, ada lima anak yang menjadi korban.
Aksi bejat oknum PNS berinisial Spd (44) ini terhenti setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Karawang mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Menurut Wakapolres, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dikenalnya melalui akun media sosial facebook.
Setelah berkenalan di dunia maya, pelaku mengajak para korbannya bertemu. Ketika bertemu, pelaku mengajak korban makan, main time zone dan memberikan uang terlebih dahulu.
Kemudian oknum PNS itu mengajak korban yang pertama berinisial DV ke toilet Pasar Cikampek untuk melakukan aksinya.
“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017, ada lima bocah yang menjadi korbannya,” katanya.
Lima anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan oknum PNS itu ialah berinisial DV (16), IG (16), SF (15), BS (13), dan AN (17). Kelima korban itu merupakan warga Kecamatan Cikampek.
Menurut Wakapolres, pada awalnya pelaku dan korban sebenarnya tidak saling kenal. Sehingga pihak kepolisian sempat kesulitan saat penyelidikan, apalagi para korban hanya mengenal motor pelaku dan plat nomornya.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian langsung mengecek nomor polisi motor pelaku di Samsat. Sehingga diketahui identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya pelaku ditangkap di Pasar Cikampek. Untuk barang bukti yang disita di antaranya sebuah handphone, pakaian korban, dan kendaraan roda dua milik tersangka," kata dia.
Pelaku melakukan aksi bejatnya karena terlalu sering menonton video porno melalui jaringan internet.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wakapolres.
Baca juga: Polisi ungkap kasus asusila oknum guru selama empat tahun di Bandung
Baca juga: Pemuda cabul asal Karawang ditangkap polisi
Baca juga: Polisi: ABG tersangka pencabulan di Bogor miliki kelainan seksual
Polres Karawang tangkap oknum PNS diduga cabuli anak
Kamis, 16 Juli 2020 17:43 WIB