Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah sebelumnya empat tahun berturut-turut mendapatkan predikat serupa.
"Alhamdulillah kita bisa mempertahankan WTP, ada empat daerah yang menerima. Ini WTP kelima beruntun," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin.
Predikat WTP ini merupakan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.
"Predikat WTP pertama yang diraih di masa kepemimpinan saya secara penuh. Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada tim pemeriksa dari BPK RI atas segala rekomendasi dan masukannya," tuturnya.
Menurutnya, proses pemeriksaan keuangan daerah dimulai dengan pendahuluan pada 4 Februari 2020, dilanjutkan penyerahan laporan keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan audit pada 20 Maret 2020. Kemudian pemeriksaan terperinci pada 12 Juni 2020. Proses tersebut berjalan sesuai amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan UU Nomor 23 tahun 2014.
"Pemeriksaan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena kondisi pandemi COVID-19. Sehingga pelaksanaannya dilakukan secara on the spot melalui sistem online. Baik melalui desk dengan menggunakan aplikasi zoom meeting maupun data yang dikirim melalui email dan WhatsApp," terang Ade Yasin.
Di samping itu, ia menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bogor yang ia anggap juga berperan dalam raihan predikat WTP.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto di tempat yang sama mengucapkan selamat atas predikat WTP Kabupaten Bogor kelima kalinya.
Baca juga: Cianjur raih opini WTP dari BPK
Baca juga: Pemkab Bekasi pertahankan predikat WTP enam kali beruntun
Baca juga: Pemprov Jabar pertahankan opini WTP meski pandemi COVID-19