Cirebon (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat Agus Sukmanjaya memastikan semua industri yang berada di Kota Udang telah menerapkan protokol kesehatan COVID-19 untuk para pekerjanya di masa pandemi COVID-19.
"Kami melakukan monitor di beberapa industri yang ada dan semua telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, bagi para pekerjanya," kata Agus di Cirebon, Rabu.
Selain melakukan pemantauan secara langsung kata Agus, Disnaker juga terus meminta perkembangan kondisi para tenaga kerja yang masih harus masuk selama masa pandemi COVID-19.
Apakah industri yang menaungi tenaga kerja itu menerapkan protokol kesehatan atau tidak. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, semua sudah sadar dengan aturan yang ada.
"Selama ini mereka telah memberlakukan protokol itu, kita juga memberikan keleluasaan. Karena mereka (perusahaan atau industri) sudah mempunyai standar protokol kesehatan di perusahaannya masing-masing," ujarnya.
Dia menambahkan pada masa normal baru saat ini, hampir semua unit usaha telah menerapkan protokol kesehatan, baik bagi para pekerja maupun konsumennya.
Penerapan protokol kesehatan tersebut di antaranya yaitu kewajiban mengenakan masker, menyediakan “hand sanitizer”, jaga jarak dan sebagainya.
Baca juga: Kondisi bayi 50 hari positif COVID-19 di Cirebon masih alami gejala klinis
"Sekarang semua bidang usaha sudah menerapkan protokol kesehatan. Yang paling sederhana mereka menggunakan masker, menyiapkan 'hand sanitizer' dan jaga jarak," tuturnya.
Para pengusaha kata Agus, juga sudah menyadari bahwa penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi para pekerjanya pada masa pandemi adalah sesuatu yang wajib
"Karena ketika ada yang terkena kan akan berdampak pada industri tersebut. Dan kami sampaikan bahwa perusahaan atau industri yang ada di Cirebon masih sesuai arahan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Cirebon bertambah 2 orang
Industri di Cirebon dipastikan terapkan protokol kesehatan
Rabu, 10 Juni 2020 21:46 WIB