Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial yang sebelumnya di 18 kecamatan menjadi 16 kecamatan karena sebagian besar dinilai masih rawan terjadi penyebaran virus corona karena aktivitas warga yang masih tinggi termasuk jumlah pemudik yang datang.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Informatika, Tedi Artiawan saat dihubungi, Selasa, mengatakan perpanjangan PSBB parsial tersebut telah diajukan satu hari sebelum habisnya PSBB parsial tahap awal yang diberlakukan sejak 6 sampai 19 Mei ke Kementerian melalui Pemprov Jabar, sehingga otomatis langsung diperpanjang.
Baca juga: Pemkab Cianjur ajukan perpanjangan PSBB parsial
"Surat perpanjangan sudah dilayangkan satu hari sebelumnya, sehingga otomatis PSBB parsial di Cianjur, masuk tahap dua berlaku sampai tanggal 2 Juni. Peraturan dan penyekatan yang dilakukan masih sama dengan tahap awal, hanya dua kecamatan sudah tidak berlaku di Kecamatan Agrabinta dan Cidaun," katanya.
Tedi menjelaskan, PSBB parsial tahap dua tersebut akan lebih diperketat dengan berbagai cara guna meningkatkan kepatuhan dan ketaatan warga sebagai upaya membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 terutama dengan meningkatkan pola hidup sehat serta tidak keluar rumah, menerapkan jaga jarak saat aktifitas di luar rumah.
Terkait masih longgarnya pemeriksaan di perbatasan, Satgas COVID-19 bersama Forkopimda Cianjur, akan mencari solusi agar lebih diperketat dengan berbagai sanksi tegas yang akan diterapkan, sehingga upaya maksimal dalam memutus rantai COVID-19 dapat dilakukan, sehingga upaya mengembalikan Cianjur ke zona hijau dapat terwujud.
Baca juga: PSBB parsial di Cianjur, operasional pertokoan-pusat perbelanjaan empat jam
"Harapan kami seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi semua larangan dan anjuran pemerintah agar pandemi Corona dapat berakhir dan Cianjur bebas dari COVID-19," katanya.
Sementara perpanjangan PSBB parsial akan diperpanjang di 16 kecamatan Pacet, Cipanas, Cianjur, Cugenang, Bojongpicung, Cibeber, Cikalongkulon, Cilaku, Ciranjang, Gekbrong, Haurwangi, Karang Tengah, Mande, Sukaluyu, Sukaresmi dan Warungkondang.
Baca juga: Satgas Cianjur pulangkan seratusan kendaraan karena melanggar PSBB