Bandung (ANTARA) - Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) mendesak pemerintah untuk menertibkan keberadaan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) unqualified tidak jelas atau abal-abal alias bodong karena sebagai prasyarat pendidikan yang berkualitas diperlukan guru-guru berkualitas yang lahir dari lembaga pendidikan guru berkualitas.
"Saya ingin bicara dengan sangat terang, Benahi dulu LPTK. Dalam artian, Pak Dirjen tolong melaporkan kepada Mas Menteri harus ada keberanian untuk menghentikan atau mentutup LPTK abal-abal itu. Tentukanlah parameternya. Kita harus berani melawan arus. Kita harus berani karena kalau tidak, sulit rasanya kita untuk berbenah diri," kata Ketua IKA UPI Enggartiasto Lukita pada webinar bertajuk "Reformasi LPTK untuk Pendidikan Bermutu" yang diprakarsai IKA UPI dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020 pada Rabu.
Webinar menghadirkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Iwan Syahril, Direktur Pendidikan dan Agama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Amich Alhumami, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UPI Solehuddin, dan guru berprestasi tingkat nasional dari SMP Negeri 5 Tasikmalaya Ai Tin Sumartini.
Baca juga: Ketum IKA UPI dorong tunjangan khusus bagi guru daerah sangat terpencil
Selain menyoroti keberadaan LPTK unqualified, Enggar juga mengkritik PPG yang menempatkan sarjana pendidikan pada posisi yang sama dengan sarjana non-kependidikan.
Menurut dia, menyamakan sarjana pendidikan dan non-kependidikan dalam kegiatan PPG merupakan kekeliruan.
Pasalnya, sarjana pendidikan tegas Enggar, sudah terlebih dahulu ditempa ilmu pendidikan selama perkuliahan dan proses itu seolah-olah tidak ada artinya pada saat PPG dipersamakan dengan lulusan non-kependidikan.
"Kami tidak ingin membedakan antara LPTK negeri dan swasta. Ada banyak juga LPTK swasta yang bagus. Tapi yang abal-abal tadi kelewat banyak," ujar mantan Menteri Perdagangan yang juga doktor kehormatan bidang pendidikan kewirausahaan dari UPI itu.
Di bagian lain, Enggar mengingatkan, kebijakan "Merdeka Belajar" yang menekankan pada pengembangan potensi murid harus turut mempertimbangkan banyak aspek. Proses belajar berkualitas membutuhkan prasyarat tidak mudah karena terdapat ketimpangan kualitas guru dan perbedaan daya dukung daerah.
"Indonesia bukan Jakarta, Indonesia bukan Jawa. Apakah seluruh daerah bagian dari Repubik ini sudah punya akses yang sama? Karena harusnya teknologi informasi ini harus terjangkau sampai ke pelosok,” kata aktivis mahasiswa generasi 1970-an ini.
Baca juga: Mahasiswa UPI Bangun Perpustakaan di Pelosok Garut
Problem akut LPTK juga diulas Rektor UPI Asep Kadarohman maupun dua pembicara lainnya.
Asep menilai disparitas mutu LPTK sudah menjadi permasalahan lama. Data 2019, di Indonesia terdapat 425 LPTK.
Dari jumlah itu, 45 LPTK di antaranya berstatus negeri dan ini berbeda dengan Malaysia, Singapura, atau Philipina yang memiliki lebih banyak LPTK negeri.
"Masalah berikutnya, oversupply akibat banyaknya program studi di LPTK. Sampai 2019, terdapat 5.998 program studi kependidikan, dengan jumlah mahasiswa sekitar 1,480 juta. Setiap tahunnya terdapat sekitar 250 ribu lulusan. Nah, ini menyebabkan terjadinya oversupply," kata Asep.
Selain itu, Asep menilai pendidikan profesi guru berbeda dari kelaziman pendidikan profesi lainnya.
Pendidikan profesi dokter, misalnya pendidikan akademik dan profesi dilakukan secara terintegrasi seperti disinggung Enggar, pendidikan profesi guru mempersamakan lulusan kependidikan dengan non-kependidikan.
Tata kelola pendidikan guru juga dianggap tidak selaras dengan regulasi dan perundang-undangan.
"Perundang-undangan menyatakan bahwa pendidikan guru dilaksanakan secara berasrama dan ikatan dinas. Faktanya tidak demikian," Asep.
Terkait oversupply lulusan LPTK ini, Direktur Pendidikan dan Agama Bappenas Amich Alhumami menilai perlu adanya pengendalian pertumbuhan LPTK swasta dan jumlah mahasiswa.
Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan "supply-demand" guru. Amich mencatat, secara kumulatif lulusan LPTK selama kurun 2012 hingga 2017 mencapai 1,94 juta.
Sementara rekrutmen guru PNS pada periode yang sama hanya sebanyak 142.232 orang padahal, dari jumlah tersebut, 123.531 orang di antaranya direkrut dari guru honorer.
Secara keseluruhan, kebutuhan rekrutmen guru PNS, baik untuk menggantikan guru pensiun maupun menambah guru untuk sekolah baru, jauh lebih sedikit dibanding jumlah lulusan LPTK.
Jumlah mahasiswa LPTK sangat besar melampaui kebutuhan karena itu, perlu pengendalian penerimaan mahasiswa LPTK secara lebih ketat, sekaligus untuk menjamin kualitas lulusan secara lebih baik.
Amich menilai menyebut upaya lain yang mendukung peningkatan kualitas lulusan LPTK adalah seleksi penerimaan calon mahasiswa LPTK mulai diperketat dan menyaring sesuai "passion" di bidang keguruan untuk dididik menjadi guru profesional.
Sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa melalui SNMPTN LPTK dan pada saat yang sama, melakukan pembatasan kuota untuk calon mahasiswa baru setiap prodi pada LPTK berdasarkan hasil akreditasi prodi LPTK.
Sementara itu, Dirjen GTK Iwan Syahril mengungkapkan, sertifikasi dalam jabatan yang sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir sukses mengantarkan sekitar 1,8 juta guru mendapatkan sertifikat pendidik.
Program ini menghabiskan tidak kurang dari Rp5,5 triliun dan Rp523 triliun lainnya sebagai tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi sejak 2006 hingga 2019.
Dalam lima tahun terakhir, tunjangan profesi guru mencapai 12 hingga 18 persen dari total anggaran pendidikan nasional.
IKA UPI desak pemerintah tertibkan LPTK bodong
Rabu, 13 Mei 2020 20:01 WIB