Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers menyatakan uji kompetensi wartawan (UKW) melalui virtual atau daring merupakan kegiatan ilegal dan tidak pernah menetapkan metode tersebut meskipun terjadi wabah COVID-19.
Dalam Surat Edaran Dewan Pers bernomor 02/SE-DP/V/2020 tertanggal 4 Mei 2020 yang diterima Selasa, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menegaskan UKW dilakukan secara tatap muka antara penguji dan wartawan yang menjadi peserta uji.
Proses pengujian pun dilakukan dengan metode tertulis, lisan dan observasi dengan berbasis platform yang menjadi konstituen Dewan Pers, yakni cetak, televisi, radio foto serta media siber.
Dewan Pers sebelumnya mendapat laporan dari wartawan serta lembaga UKW di daerah terkait adanya UKW virtual.
Setelah ditelisik Dewan Pers dan pemberitaan media, institusi yang mengadakan UKW virtual bernama LPKP dan mengaku beralamat di Sleman, DIY, mengumumkan hasil UKW yang digelarnya tersebut.
"Dewan Pers tidak mengenal nama lembaga yang menyelenggarakan UKW online seperti disebut, termasuk juga nama personalia yang disebut sebagai narasumber ahli Dewan Pers. Posisi itu tidak ada dalam struktur personalia yang aktif di Dewan Pers," tutur M Nuh.
Untuk itu, Dewan Pers menyerukan kepada khalayak, komunitas pers, lembaga pemerintah mau pun nonpemerintah untuk mewaspadai kegiatan ilegal tersebut.
Sebelumnya lembaga UKW PWI Pusat memastikan tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara daring terkait adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW secara virtual.
Baca juga: Dewan Pers sampaikan 9 usulan inisiatif untuk perusahaan pers
Dewan Pers: Uji kompetensi wartawan lewat virtual adalah ilegal
Selasa, 5 Mei 2020 17:39 WIB