Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, membatasi kapasitas penumpang kereta hanya 50 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Mulai Kamis (2/4) ini kami menerapkan pembatasan kapasitas penumpang menjadi hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan," kata Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Kamis.
Menurutnya untuk Kereta Argo Cheribon yang kapasitas angkut penumpang dalam satu rangkaian sebanyak 570 tempat duduk, mulai saat ini menjadi hanya 285.
Baca juga: Dampak COVID-19, jumlah penumpang KAI Cirebon turun 47 persen
Dengan kebijakan pembatasan tersebut, kapasitas angkut penumpang KA di wilayah Daop 3 Cirebon menjadi hanya 1.183 tempat duduk per hari.
"Saat ini kami hanya menyediakan sekitar 1.183 tempat duduk untuk pengguna jasa per hari," ujarnya.
Pembatasan kapasitas tempat duduk tersebut sebagai upaya KAI untuk memutus penyebaran COVID-19 yang saat ini sedang mewabah di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Di masa pandemi Covid-19 ini lanjut Luqman, para penumpang KA yang telah membeli tiket juga bisa membatalkan perjalanannya.
"Saat pembatalan tersebut, KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen di luar bea pesan. Pengembalian bea tersebut bisa dilakukan secara tunai ataupun dengan transfer rekening," katanya.
PT KAI mengimbau masyarakat melakukan pembatalan tiket dapat secara online menggunakan aplikasi KAI Access yang ada pada smartphone.
Baca juga: KAI batalkan belasan perjalanan KA Argo Cheribon hingga Mei 2020
Hal ini guna mempermudah pembatalan tiket KA, karena kalau menggunakan aplikasi KAI Access lebih mudah dan tidak perlu datang ke loket stasiun.
"Beli tiket di manapun, misalkan pembelian melalui stasiun atau channel penjualan resmi lainnya, calon penumpang tetap bisa melakukan pembatalan di aplikasi KAI Access," katanya.
Baca juga: KAI batalkan lagi perjalanan 28 kereta jarak jauh
KAI Cirebon batasi kapasitas penumpang hingga 50 persen
Kamis, 2 April 2020 13:55 WIB