Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dengan jajaran Satuan Lalu Lintas di setiap polres menunda penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga penundaan itu akan berlangsung hingga tanggal 30 Maret 2020. Keputusan tersebut merupakan imbas dari adanya wabah virus corona atau COVID-19.
"Sampai dengan situasi tanggap darurat, ini sementara kami tidak melayani penerbitan SIM baru," kata Erlangga, di Bandung, Senin.
Sedangkan untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis, menurutnya, pihak kepolisian akan memberikan dispensasi hingga 30 Maret.
Baca juga: Penyelidikan tindak pidana kasus fidusia, Polda Jabar temukan ratusan kendaraan
Kemudian, kata dia, pelayanan perpanjangan SIM tersebut akan diproses mulai pada 31 Maret 2020, setelah situasi tanggap darurat Corona ini habis.
"Upaya yang kami lakukan termasuk di dalam protokol pelayanan masyarakat, jadi itu juga untuk penerbitan SIM, kemudian pembayaran pajak di Samsat, termasuk pelayanan SKCK," kata dia lagi.
Sedangkan apabila ada kebutuhan yang mendesak terkait dengan perpanjangan maupun penerbitan surat, menurut dia, pihak kepolisian akan menyesuaikan dengan prosedur standar yang berlaku.
"Kondisi ruang pelayanan kita ya kita sesuaikan dengan SOP-nya (jika mendesak), kita siapkan alat pembersih tangan, kemudian dicek kondisi tubuh, di ruang tunggu juga harus berjarak," kata dia pula.
Baca juga: Batalyon C Pelopor Brimob Polda Jabar bersihkan lingkungan terminal Harjamukti
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Eddy Djunaedi mengatakan apabila ada orang dalam pemantauan (ODP) atau pun pasien dalam pengawasan (PDP) yang membutuhkan perpanjangan, maka akan disesuaikan dengan aspek kesehatan.
"Mereka (ODP atau PDP) dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Eddy.
Baca juga: Tiga kasus hoaks terkait COVID-19 sedang ditangani Polda Jabar
Penerbitan dan perpanjangan SIM di jajaran Polres di Jawa Barat ditunda
Senin, 23 Maret 2020 12:44 WIB