Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan pengelola tambang galian C milik PT Triadi sebagai tersangka dalam kasus tertimbunnya seorang pekerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Cianjur.
"Goura Tunggara bin Sadar (45) warga Jalan Randu No 125 Kav 33, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sebagai pengelola sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda di Cianjur Kamis.
Ia menjelaskan, pengelola dinilai lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja dan menewaskan satu orang pekerja yang jasadnya hingga haru ke empat beluim ditemukan.
Penetapan tersangka Goura berdasarkan LP/A/120/XII/2019/JABAR/SAT RESKRIM, tanggal 3 Desember, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kemungkinan ada tersangka lain. Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian," katanya.
Sementara pencarian jasad Saeful (40) pengawai gallian yang dilaporkan hilang tertimbun longsoran masih dalam pencarian tim gabungan yang kesulitan akibat tingginya debit air dan lumpur di dalam kolam.
Bahkan untuk menemukan lokasi terkuburnya korban, Polres Cianjur, sempat menurunkan unit satwa K-9. Namun hingga hari keempat tim belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban.
Baca juga: Operator tambang pasir tertimbun longsor di Cianjur
Pengelola galian pasir di Cikahuripan ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 5 Desember 2019 17:42 WIB