Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengamankan sebanyak 11 tersangka pencuri kendaraan bermotor diiringi dengan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengaburkan status kepemilikan kendaraan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan ada sebanyak 42 unit kendaraan roda empat dengan berbagai tipe yang berhasil dicuri oleh para tersangka dengan modus membuka pintu kendaraan menggunakan kunci palsu.
"Para tersangka itu memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli lain dengan menggunakan amplas, selanjutnya diketik dengan menggunakan printer," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin.
Untuk memalsukan STNK, Rudy menyebut para tersangka sudah menyiapkan 100 lembar STNK asli untuk membuat STNK yang palsu. Setelah STNK palsu terbuat, maka surat tersebut digunakan untuk melengkapi mobil curian.
Selain pemalsuan STNK, kata Rudy, ada juga modus pemalsuan surat jaminan penitipan dan perawatan barang bukti yang dikeluarkan oleh pengadilan. Surat palsu yang dilengkapi logo dan stempel pengadilan tersebut juga digunakan untuk menggunakan mobil curian.
Dari 11 tersangka tersebut, enam diantaranya berperan sebagai pelaku pencuri mobil. Sedangkan tiga tersangka berperan sebagai pemalsu STNK dan dua tersangka yang merupakan oknum pegawai pengadilan berperan sebagai pemalsu surat penitipan dan perawatan barang bukti.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Samudi mengatakan kasus pencurian dengan modus baru ini berhasil terungkap sejak polisi menangkap komplotan enam pencuri tersebut. Dari para tersangka sempat ditemukan ada yang memiliki STNK, namun setelah diselidiki, ternyata STNK tersebut palsu.
"Dari sini kita mengembangkan kasus sehingga kita mengungkap pelaku yang bertugas sebagai pemalsu STNK," kata Samudi.
Untuk surat pengadilan, dia menyebut modus tersebut diketahui saat penyelidikan. Menurutnya pengadilan yang bersangkutan tidak mengeluarkan surat tersebut, hingga polisi mengetahui bahwa surat pengadilan tersebut palsu.
"Ketua pengadilannya tidak tahu, pimpinan pengadilannya tidak tahu, memang oknum ini banyak menerima pesanan untuk membuatkan surat ini," kata dia.
Dari kasus berantai tersebut, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk enam pelaku pencurian, disangkakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun sampai dengan sembilan tahun penjara.
Kemudian untuk tiga tersangka pemalsuan STNK dan dua tersangka oknum pegawai pengadilan pemalsu surat penitipan barang bukti, disangkakan Pasal 263 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Polda Jawa Barat tangkap pelaku jual beli satwa yang dilindungi
Baca juga: Polisi Bandung sita 12,3 Kg sabu dari seorang kurir di Bandara Husein
Baca juga: Aparat Polda Jawa Barat temukan 13 kg sabu dibungkus plastik teh di Cianjur