Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP) bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 4 November sampai 13 Desember 2019 terhadap empat tersangka tindak pidana koruspi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Tiga tersangka lainnya yang diperpanjang penahanannya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Baca juga: 10 saksi dipanggil KPK untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif
Baca juga: Satu koper dibawa penyidik KPK dari ruang kerja Bupati Indramayu