Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang, Jawa Barat Cellica Nurrachadiana menolak rencana PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta yang menutup perlintasan sebidang liar di petak Jalan Karawang-Klari menyusul terjadinya kecelakaan Kereta Api Argo Parahyangan dengan bus.
"Kami akan berupaya agar tak ada penutupan perlintasan sebidang secara permanen di titik itu," katanya saat meninjau lokasi kejadian kecelakaan kereta dengan bus, di Karawang, Selasa.
Di antara alasan penolakan penutupan perlintasan sebidang di Desa Warung Bambu itu karena pelintasan tersebut merupakan akses jalan alternatif bagi masyarakat.
Alasan lainnya, perlintasan sebidang itu bisa membantu mengurai kemacetan yang terjadi di jalan utama di Jalan Wirasaba Johar-Telukjambe.
"Kami menghargai keputusan PT KAI yang akan menutup pelintasan sebidang itu. Tapi kami akan mengupayakan agar tak sampai ditutup," kata dia.
Pemkab Karawang sendiri telah mengundang PT KAI Daop 1 Jakarta untuk membahas persoalan itu.
Menurut dia, solusi yang bisa diupayakan di antaranya meningkatkan status pelintasan sebidang itu menjadi sebidang yang terdata atau legal.
"Jadi intinya, kami akan mengajukan jalur perlintasan sebidang resmi," kata dia.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta berharap agar Pemkab Karawang mencari solusi mengenai keberadaan pelintasan liar atau pelintasan kereta tanpa palang pintu di wilayah Karawang.
"Diharapkan setelah kejadian kecelakaan kereta dengan bus di Karawang, seluruh pelintasan liar bisa ditutup atau dicarikan solusinya oleh pihak terkait," kata Manajer Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Pada Senin siang (26/8), terjadi kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Parahyangan dengan bus Agra Mas nopol T-7915-DC, di pelintasan sebidang liar, di petak jalan Karawang-Klari KM 67+2, Desa Warung Bambu, Karawang.
Peristiwa itu mengakibatkan bus yang dalam kondisi kosong terseret hingga terbalik. Meski tidak ada korban jiwa, kejadian itu juga mengakibatkan sejumlah perjalanan kereta api lintas Karawang terganggu.
Selain itu, kecelakaan antara kereta dengan bus tersebut juga mengakibatkan rusaknya sarana dan prasarana jalur rel di lokasi kejadian.
Eva menyampaikan, solusi atas keberadaan pelintasan liar bisa dilakukan dengan membangun jembatan layang (flyover) atau terowongan (underpass). Bahkan bisa juga dengan membangun pelintasan resmi.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pihak yang bertanggung jawab menutup perlintasan sebidang ialah pemerintah kabupaten setempat.
Baca juga: KAI tutup pelintasan sebidang Karawang-Klari usai kecelakaan bus-kereta
Baca juga: Kecelakaan di Karawang, KAI Cirebon meminta maaf karena perjalanan kereta terlambat