Cianjur (ANTARA) - Pengguna transportasi daring (online) mobil di Cianjur, Jawa Barat, mengeluhkan kenaikan tarif Rp10.000-12.000 selama pelaksanaan pawai Festival Cianjur yang merupakan puncak peringatan Hari Jadi Cianjur ke-342.
Astri Putri (25) seorang pengguna transportasi online pada wartawan Minggu, mengatakan biasanya rute perjalanan dari salah satu tempat belanja di Jalan Moch Ali menuju rumahnya di Jalan Kh Saleh, tarifnya hanya Rp 13.000, namun naik menjadi Rp30.000.
"Memang ada pemberitahuan di aplikasi kalau tarifnya dinamis karena permintaan meningkat. Tapi harganya menjadi lebih mahal, hampir naik dua kali lipat dari biasa," katanya.
Ia memilih transportasi online pada hari itu karena angkutan umum penuh dan banyak mengantre karena mau pulang usai menonton pawai seni dan budaya dalam rangka Hari Jadi Cianjur.
"Tadinya biar lebih mudah pakai angkutan online, tapi tidak jadi karena tarifnya mahal. Kalau tahu mahal lebih baik naik angkutan umum biasa, untuk tiga orang ongkosnya hanya Rp9 ribu," katanya.
Yoga Andika (28) driver angkutan online mobil, mengatakan tarif angkutan online memang mengalami kenaikan selama beberapa jam, namun pihaknya tidak mengetahui alasan pihak aplikasi menaikan tarif.
"Informasinya tarif naik dari pukul 10.00-14.00 WIB, tapi kemudian normal kembali. Kenaikan berkisar Rp10.000-12.000 perkilometer untuk wilayah perkotaan. Mungkin karena permintaan naik sedangkan driver yang online sedikit," katanya.
Ia menjelaskan setelah pawai HJC usai, permintaan meningkat dengan lokasi yang cukup jauh dari posisi calon penumpang berada. Bahkan driver disulitkan dengan banyaknya jalur yang ditutup karena dilalui iring-iringan pawai.
"Kemungkinan kenaikan tarif dilakukan pengelola aplikasi karena pertimbangan kondisi dan tingginya permintaan dari penumpang setelah pawai usai," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut akan bahas kembali aturan operasional transportasi daring
Baca juga: Pengemudi daring Cirebon mengharapkan Permenhub 108/2017 segera disahkan
Pengguna transportasi daring keluhkan kenaikan tarif
Minggu, 18 Agustus 2019 18:56 WIB