Hukum makan dan minum saat puasa karena lupa, apakah batal atau tidak?

Hukum makan dan minum saat puasa karena lupa, apakah batal atau tidak?

Ilustrasi - Orang sedang makan. ANTARA/Pixabay/am.

Jakarta (ANTARA) - Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Salah satu penyebab batal-nya puasa adalah makan dan minum secara sengaja. Hal ini karena aktivitas tersebut melibatkan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf).

Makan sendiri termasuk tindakan yang membatalkan puasa karena prosesnya mengantarkan makanan hingga ke lambung. Namun, bagaimana jika seseorang makan atau minum tanpa sengaja, misalnya karena lupa? Apakah puasanya tetap sah, atau justru batal? Simak penjelasannya berikut ini.

Makan dan minum secara tidak sengaja, apakah batal?

Dalam Islam, hukum terkait hal ini telah dijelaskan dalam berbagai dalil. Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis ini, para ulama sepakat bahwa jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah dan tidak batal. Sebab, hal tersebut terjadi di luar kesengajaan-nya. Namun, ketika seseorang ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, ia harus segera menghentikan makan atau minumnya.

Lantas bagaimana dengan hukumnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Beda hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah

Hukum makan dan minum tanpa sengaja saat puasa

Melansir Nu online, pada kitab Fathul Qorib, Syekh Ibnul Qosim Al-Ghazzi menjelaskan tentang hukum makan yang dilakukan secara tidak sengaja saat berpuasa, sebagaimana berikut ini:

Fa in akala nsiyan aw jhilan lam yaftar in kna qarba ‘ahdin bil-islm aw nasha’a ba‘dan ‘an al-‘ulam’, wa ill aftara.

Artinya: “Jika orang yang berpuasa makan karena lupa ia sedang berpuasa atau tidak mengetahui keharamannya, maka puasanya tidak batal. Ketidaktahuan yang termasuk uzur adalah jika ia baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama. Jika tidak, maka puasanya batal”. (Ibnul Qosim Al-Ghazzi, Fathul Qorib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 66)

Sebagian ulama berpendapat bahwa makan karena lupa tidak membatalkan puasa, baik jumlahnya sedikit maupun banyak. Namun, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa jika makanan yang dikonsumsi mencapai tiga suapan, maka puasanya batal meskipun terjadi karena lupa.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan dua hal. Pertama, makan secara tidak sengaja saat berpuasa tidak membatalkan puasa, sehingga ibadah tetap dapat dilanjutkan. Namun, jika masih ada sisa makanan di mulut, sebaiknya segera dibersihkan agar tidak tertelan, karena hal itu bisa membatalkan puasa.

Kedua, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait makan tanpa sengaja hingga tiga suapan. Imam Nawawi berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut Imam Rafi’i, puasanya menjadi batal.

Kesimpulannya, dalam Islam, puasa seseorang tetap sah meskipun ia tidak sengaja makan atau minum, asalkan itu terjadi karena lupa. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, bagi yang mengalami kejadian ini, tidak perlu cemas atau khawatir, cukup lanjutkan puasanya seperti biasa.

Baca juga: 5 cara berbuka puasa yang sehat dan tidak berlebihan saat Ramadhan

Baca juga: Masih bisakah ganti utang puasa jelang Ramadhan? Ini hukumnya!

Pewarta : Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025