Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (ketiga kiri), Henry Jasmen (kedua kedua kiri) dan Taryudi (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/1/19). Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan ketiga terdakwa terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta karena sudah amsuk dalam materi pokok perkara. ANTARA JABAR/Novrian Arbi/agr.