Pemberlakuan ganjil genap kendaraan di masa PPKM

  • Kamis, 5 Agustus 2021 17:05

Spanduk himbauan pemberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan Hz Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah pusat kota untuk mengurangi mobilitas kendaraan selama PPKM Level 3. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr

Petugas Kepolisian dan Dishub mengatur lalu lintas kendaraan saat memberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan Hz Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah pusat kota untuk mengurangi mobilitas kendaraan selama PPKM Level 3. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr

Sejumlah pengendara melintas di dekat papan informasi pemberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah pusat kota untuk mengurangi mobilitas kendaraan selama PPKM Level 3. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr

Berita Terkait