Pemberlakuan ganjil genap kendaraan di masa PPKM
- 5 Agustus 2021 17:05
Spanduk himbauan pemberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan Hz Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah pusat kota untuk mengurangi mobilitas kendaraan selama PPKM Level 3. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
Petugas Kepolisian dan Dishub mengatur lalu lintas kendaraan saat memberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan Hz Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah pusat kota untuk mengurangi mobilitas kendaraan selama PPKM Level 3. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
Sejumlah pengendara melintas di dekat papan informasi pemberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah pusat kota untuk mengurangi mobilitas kendaraan selama PPKM Level 3. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr