Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut akan melibatkan dokter jiwa atau psikolog untuk memeriksa tersangka kasus penyebar paham Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia dan rasul di Kecamtan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk membuktikan tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Kita akan datangkan dokter ahli kejiwaan atau psikolog untuk memeriksanya apakah mengalami gangguan kejiwaan atau tidak," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers kasus penangkapan tersangka penyebar paham Sensen sebagai presiden dan rasul di Markas Polres Garut, Selasa.
Ia menuturkan, tersangka bernama Hamdani (48) warga Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Garut, ditangkap karena menyebarkan tulisan berisikan Sensen sebagai presiden, rasul dan juga Imam Negara Islam Indonesia.
Tim penyidik Polres Garut, kata dia, perlu mendatangkan dokter ahli kejiwaan dalam proses pemeriksaan tersangka untuk selanjutnya menjadi bahan laporan polisi sebelum diserahkan ke Kejaksaan dan disidangkan.
"Sementara ini kita sudah periksa tersangka, namun kita belum tahu kondisinya seperti apa, makanya didatangkan ahli kejiwaan," katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara kondisi fisiknya sehat, jika ditanya selalu menjawab sesuai dengan pertanyaan.
Namun, beberapa waktu kemudian, kata dia, penjelasannya seringkali ada yang membingungkan petugas sehingga perlu pemeriksaan secara intensif.
"Lima menit ngobrol masih nyambung, namun lama-lama jadi ke sana sini," ungkap Kapolres.
Usai jumpa pers, tersangka Hamdani diberi kesempatan oleh polisi untuk menjelaskan tujuannya menyebarkan paham pengakuan diri Sensen sebagai Presiden Indonesia dan rasul.
Tersangka di hadapan polisi dan wartawan mengakui dirinya menyebarkan selembaran tersebut, agar diketahui banyak warga dan dirinya juga telah ditunjuk oleh Sensen sebagai Menteri Perindustrian.
"Saya menteri perindustrian, yang selebaran itu (Sensen adalah presiden dan rasul) buatan saya," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, Hamdani dijerat pasal 156 a tentang penistaan agama dan Pasal 64 tentang perbuatan pidana yang berulang-ulang dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.
Hamdani juga sementara ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut polisi juga menyita sejumlah lembaran kertas bertuliskan pengakuan diri Sensen sebagai presiden dan rasul, "laptop" atau komputer jinjing dan data diri orang terdekatnya.
Sementara itu, Sensen Komara yang diakui tersangka saat ini berada di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut yang jauh sebelumnya sudah diproses hukum dan divonis oleh Pengadilan Negeri Garut mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Penyebar paham Sensen sebagai presiden diancam penjara lima tahun
Baca juga: MUI Garut minta dokter jiwa periksa Sensen Nabi Palsu
Kejiwaan tersangka penyebar Sensen sebagai presiden akan diperiksa
Selasa, 18 Juni 2019 20:49 WIB