Jakarta (ANTARA) - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan alasan pemindahan narapidana korupsi KTP-e Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor setelah kepergok pelesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Pertimbangannya adalah Lapas Gunung Sindur adalah rutan untuk para teroris, dengan pengamanan maksimum, 'one man one cell', diharapkan Setnov (Setya Novanto) tidak akan melakukan kembali pelanggaran tata tertib lapas dan rutan selama menjalani pidananya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Namun, kata Ade, pemindahan mantan Ketua DPR RI ke Lapas Gunung Sindur itu hanya sementara.
"Penempatan ini hanya sementara," ucap Ade.
Seperti diketahui, Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Sabtu (15/6), setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Novanto karena kepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan yang berada di Padalarang bersama istrinya Deisti Astriani Tagor.
Sebelum kepergok pelesiran, Novanto menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Santosa Bandung sejak 12 Juni 2019.
Sejak itu, Novanto belum lagi pulang ke Lapas Sukamiskin hingga saat dirinya dipindahkan.
Baca juga: Setya Novanto bersama istri saat pelesiran di Padalarang
Baca juga: KPK hargai Kemkumham pindahkan Novanto ke Gunung Sindur
Ini alasan Ditjen PAS soal pemindahan Novanto ke Gunung Sindur
Sabtu, 15 Juni 2019 18:49 WIB