Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus (RK) Nyepi 2024 kepada sebanyak 1.642 narapidana yang beragama Hindu di Indonesia.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Deddy Eduar Eka Saputra merincikan, 1.636 orang diantaranya mendapat pengurangan masa tahanan sebagian dan enam orang lainnya bisa langsung bebas.
“1.636 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan enam orang mendapat RK II atau langsung bebas,” kata Deddy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak pada tahun ini dengan jumlah 1.193 orang, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.
Di samping itu, Kemenkumham RI juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Nyepi 2024 kepada delapan orang anak binaan.
“Dengan rincian tujuh orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan satu orang mendapat PMP II atau langsung bebas,” imbuh Deddy.
Sebanyak empat orang anak binaan penerima PMP Khusus Nyepi 2024 tersebut berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, dua orang berasal dari Sumatera Selatan, serta dua orang lainnya berasal dari Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.
“Jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Nyepi Tahun 2024 dan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 adalah Rp812.430.000,” imbuhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham beri remisi khusus Nyepi 2024 ke 1.642 narapidana Hindu