Cianjur (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi kepada 19 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, karena berkontribusi dalam penanganan bencana gempa bumi, beberapa waktu lalu.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tommi Elyus di Cianjur Rabu, mengatakan Kemenkumham RI kembali memberikan remisi untuk 19 orang warga binaan yang melakukan pelayanan kemanusiaan selama penanganan gempa yang menyebabkan bangunan lapas rusak berat.
Baca juga: Seorang warga binaan Lapas Cianjur hirup udara bebas pada HUT ke-78 RI
"Mereka yang mendapat potongan masa tahanan merupakan warga binaan yang memberikan pelayanan, termasuk membantu petugas membersihkan material bangunan lapas yang ambruk akibat gempa tanggal 21-09-2022, pengajuan remisi ini termasuk jarang diberikan," katanya.
Tommi menjelaskan, pemberian remisi terhadap belasan warga binaan melalui sejumlah tahapan yang diajukan ke Kemenkumham RI dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi yang sudah ditentukan petugas serta staf Lapas Kelas II B Cianjur.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II B Cianjur, Gaffar Waliyondi mengatakan, 19 warga binaan yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan karena memberikan kontribusi dalam penanganan gempa Cianjur yang merusak bangunan lapas.
"Sebelumnya, 160 warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI, kali ini 19 orang warga binaan yang terlibat dalam penanganan gempa mendapat potongan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai 90 hari," katanya.