Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan kurang dari 24 jam dari aksi kejahatannya.
"Dua tersangka yang kita bekuk berinisial PA (23) dan AA (23), keduanya terbukti telah melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Selasa.
Menurut Yoris kedua pelaku ini melakukan aksi kejahatannya pada Senin (15/4) sekitar jam 01.00 WIB dan kemudian korban melaporkan ke Kepolisian pada jam 07.00 WIB.
Setelah menerima laporan lanjut Yoris, pihaknya langsung melakukan pengejaran kepada kedua pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya seperti yang disampaikan seorang saksi.
"Dan dihari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB anggota Sat Reskrim berhasil membekuk para pelaku," ujarnya.
Yoris melanjutkan para pelaku tidak hanya mencuri barang milik korban, namun juga melakukan tindakan pemerkosaan. Sehingga korban saat ini masih mengalami trauma.
Untuk kronologi kejadiannya ujar Yoris, korban pada waktu itu turun dari bus mau kerumah kerabatnya dan kemudian mencari ojek, namun tidak ada karena memang sudah larut malam.
"Kemudian dua pelaku itu mendatangi korban dan menawari untuk dibonceng, ketika sampai ditengah jalan yang gelap korban langsung dipukul, diperkosa dan hartanya diambil," tuturnya.
Tersangka yang merupakan warga Indramayu tersebut juga dalam keadaan mambok saat melakukan kejahatannya.
Akibat perbuatannya itu kedua pelaku dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
Sementara itu Bupati Indramayu Supendi saat menemui korban di rumah sakit mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut dan pihaknya memastikan bahwa Indramayu bebas dari minuman keras, untuk itu perlu diusut tuntas.
"Di Indramayu sudah terdapat aturannya bahwa peredaran minuman keras dilarang. Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan juga akan menanggung semua biaya korban selama di rumah sakit," katanya.
Pencuri dengan kekerasan di Indramayu ditangkap kurang dari 24 jam
Selasa, 16 April 2019 19:32 WIB