Jakarta (Antaranews Jabar) - Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah akan memblokir sejumlah game online seperti yang dimuat dalam sebuah infografis yang mencatut logo kementerian tersebut awal bulan ini.
"Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks," kata Plt. Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
Infografis yang mencatut nama Kominfo tersebut menginformasikan kementerian akan memblokir game mulai 31 Januari. Hoaks game yang akan diblokir dalam infografis tersebut adalah PUBG, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, Cross Fire: Legends, Mobile Legends, Arena of Valor, Point Blank Online dan Grand Theft Auto 5.
Menurut Kominfo, hoaks serupa pernah beredar pada 2015 dan 2016 lalu dengan mencatut nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain Kominfo.
"Kementerian Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah," kata kementerian.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik membuat klasifikasi penggunaan konten berdasarkan kategori dan kelompok usia. Konten dikelompokkan sesuai usia yaitu untuk 3 tahun atau lebih, 7 tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 18 tahun atau lebih dan kelompok untuk semua usia.
Konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya boleh dikonsumsi untuk kategori 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Konten untuk usia 13 tahun ke bawahntidak boleh mengandung kekerasan.
Kominfo mengimbau masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait klasifikasi konten melalui situs igrs.
Baca juga: Kebijakan 5G dirampungkkan Kemkominfo tahun ini
Baca juga: Kemkominko: 6,4 juta UMKM berjualan gunakan daring