Jakarta (Antaranews Jabar) - Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas berharap Mahkamah Agung membebaskan Baiq Nuril Maknun di dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) nanti.
"Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Maknun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017," kata Robikin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu.
MA dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bermuatan asusila.
Atas putusan MA itu, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu terancam harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan yang menghukum bersalah melanggar UU ITE terhadap Baiq Nuril Maknun sangat disesalkan karena melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat," kata Robikin.
Menurut Robikin, ada dua hal yang harus dicermati. Pertama, Baiq Nuril bukan pelaku penyebaran rekaman percakapan bermuatan asusila. Kedua, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan bukan delik pidana.
"Bukankah secara falsafati di antara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana?" kata Robikin.
Terlebih, lanjut Robikin, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan itu guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya yang bisa meretakkan rumah tangganya dan dari pelecehan seksual lebih lanjut.
"Perlu ditegaskan, perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril," kata Robikin.
Baiq Nuril tersangkut masalah hukum akibat beredarnya rekaman percakapan suara antara dirinya dengan M, kepala sekolah SMAN 7 Mataram tahun 2017. Dalam percakapan itu M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya.